Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Friday 4 December 2015

Pengertian hukum keluarga

pengertian hukum keluarga. Walaupun ada perbedaan penyebutan di kalangan sarjana hukum Indonesia tentang hukum keluarga, ada sebagian ahli hukum seperti Prof. Subekti (alm) menggunakan istilah hukum keluarga dan ada sebagian lagi memakai istilah hukum kekeluargaan[1], namun dua istilah dan penyebutan tadi tidak memiliki pengaruh yang substantif terkait pembahasan tentang hukum keluarga di dunia Islam, begitu pula secara yuridis, sebutan hukum keluarga dan hukum kekeluargaan tanpak tidak menimbulkan perbedaan yang berarti baik dalam istilah teknis sehari-hari maupun berkenaan dengan objek pembahasan, ruang lingkup dan lain sebagainya. 

Hanya saja, memperhatikan asal usul kata dan makna etimologis dari kedua kata ini dalam pembahasan tentang pengertian hukum keluarga, sebutan hukum keluarga tampak lebih tepat daripada istilah hukum kekeluargaan. Sebab, bagaimanpun masing-masing kata tersebut (keluarga dan kekeluargaan) secara etimologis sedikit banyak memang memiliki perbedaan makna. Artikel ini kami buat tentunya terutama bagi anda yang sedang membuat makalah atau membuat pendahuluan makalah dan tugas anda yang terkait dengan hukum keluarga terutama huku keluarga Islam.

Kata kekeluargaan yang berbentuk kata sifat, lazim berkonotasi kekerabatan yang lebih mencerminkan sifat pergaulan yang bernuansa etik-moral bahkan emosional, atau tepatnya hubungan kelayakan daripada aspek hukum yang selalu normatif, seperti dalam ungkapan: “Selesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.” Ini mengandung arti penyelesaian persoalan tanpa harus melalui aturan hukum formal yang normatif yang terkadang atau bahkan bisa merusak hubungan kekeluargaan. Artikel ini bertemakan: pengertian hukum keluarga.

Terkait definisi hukum keluarga itu sendiri, menurut Prof. Subekti hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.[2] Dalam literatur hukum Islam (Fiqih), hukum keluarga biasa dikenal dengan sebutan al-Ahwal as-Syakhsiyyah. Ahwal adalah bentuk jamak (plural) dari kata al-haal yang diartikan keadaan atau urusan, adapun as-syakhsiyyah terambil dari kata as-syakhsu yang artinya manusia atau orang, as-Syakhsiyyah berarti keperibadian atau identitas diri pribadi.[3]Artikel ini bertemakan: pengertian hukum keluarga.

Prof.Wahbah az-Zuhayli memformulasikan al-Ahwal as-Syakhsiyyah dengan hukum-hukum yang mengatur hubungan keluarga sejak di masa-masa awal pembentukannya hingga di masa-masa akhir atau berakhirnya berupa nikah, talak, nasab (keturunan), nafkah dan kewarisan.[4]

Berdasarkan pengertian hukum keluarga di atas. Tidak ada satupun ilmu pengetahuan yang apabila dipelajari tidak memberikan nilai guna (manfaat) kecuali ilmu-ilmu yang jelas bahayanya bagi manusia. Lebih-lebih jika ilmu yang dipelajari itu menyentuh kehidupan setiap anggota masyarakat seperti hukum keluarga dalam hal ini hukum keluarga Islam dan keluarga muslim. di antara manfaat yang bisa dipetik dari mempelajari hukum keluarga Islam di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Membantu keluarga muslim untuk mengenali dengan baik hak dan kewajiban masing-masing sebagai anggota keluarga
  • Mendorong setiap orang untuk mengerti dan menyadari tugas individu (perorangan) dalam keluarga,
  • Membantu mewujudkan tatanan sosial kemasyarakatan yang sejahtera, dinamis dan mandiri.
  • Membantu seorang muslim dan atau keluarga muslim dalam upaya melaksanakan tugas hidup dan kehidupan keluarga.
  • Menimbulkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai anggota keluarga dalam sebuah keluarga muslim. pengertian hukum keluarga.
Dan selanjutnya dalam kaidah ushul-fiqh dikatakan al-amru bisyai’ amrun biwasa’ilihi (perintah terhadap sesuatu, harus diartikan pula dengan menyertakan perintah sesuatu yang menjadi perantaranya). Jika pengamalan hukum islam bagi keluarga muslim itu wajib hukumnya, maka hukum mempelajari dan mengajarkan hukum keluarga islam bagi keluargamuslim juga tentu menjadi wajib.[5] pengertian hukum keluarga.

Demikianlah artikel tentang pengertian hukum keluarga yang bisa kami hadirkan saat ini, artikel ini kami khususkan buat anda para mahasiswa yang sibuk mengurus tugas dan skripsi dan mengambil judul dan tema tentang hukum keluarga, semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]Hazarin, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta, Tintamas, 1961), Sayuti Thalib, (Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta, UI Press, 1986), hlm.51. 
[2] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta, PT.Intermasa, 1991), hlm.16. 
[3] Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughatul Fuqaha, (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah 1996), hlm.230. pengertian hukum keluarga. 
[4] Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut, Dar al-Fikr) hlm.19. pengertian hukum keluarga.
[5]Muhammad Amin Suma, Hukum Kelurga Islam di Dunia Islam, (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada,2004), hlm.34.

Pengertian hukum keluarga Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

1 komentar: