Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Sunday 6 December 2015

pembaharuan hukum keluarga di dunia islam

pembaharuan hukum keluarga di dunia islam. Persamaan dalam hukum keluarga islam di dunia islam selalu terdapat dalam banyak hal yang bersifat pokok, hal ini karena kesamaan sumber hukumnya yaitu Al-qur’an dan as-Sunnah. Begitu pula dalam hal pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan, misalnya tampak ada kesamaan dalam hal peletakan shigatul aqdi sebagai unsur utama dalam sebuah akad nikah atau perkawinan, tujuan jangka panjang dari sebuah perkawinan, dan pelaksanaan akad perkawinan yang hanya dibolehkan antara laki-laki dan perempuan, demikian pula halnya tentang peletakan mahar, keharusan adanya wali dan dua orang saksi dalam akad perikahan. pembaharuan hukum keluarga di dunia islam.
pembaharuan hukum keluarga di dunia islam

Sedang perbedaan yang dijumpai dalam hukum islam lebih banyak yang bersifat teknis administratif, seperti berkenaan dengan soal penentuan batas usia nikah dan regulasi terkait masalah poligami dan lain sebagainya. Pembaruan hukum Islam juga dipengaruhi oleh berbagai hal. Adapun penyebab perbedaannya di samping karena perbedaan madzhab fiqih yang dianut masing-masing masyarakat muslim, juga terletak pada ketidaksamaan sistem hukum yang dianut masing-masing negara yang ada di dunia Islam terkait hubungannya dengan masa-masa penjajahan yang nyaris menimpa sebagian besar negara-negara Islam di dunia kecuali beberapa saja semisal Turki dan Arab Saudi, negara-negara Islam yang mengalami masa penjajahan itu tentunya dari segi pemberlakuan hukum sedikit tidak sangat memilki pengaruh yang signifikan, karena negara-negara penjajah tidak hanya terobsesi dengan kepentingan-kepentingan politis dan ekonomis namun juga mempunyai obsesi menerapkan berbagai konsep yang menurut mereka ideal tidak terkecuali dalam masalah hukum yang akan diberlakukan, sebagai contoh negara Indonesia saat dijajah Belanda yang menerapkan sistem hukum Kontinental dan Inggris yang mempraktekkan sistem hukum common law-nya di Brunei Darussalam.[1] adapun pembaharuan kebanyakan negara belum melakukannya. pembaharuan hukum keluarga di dunia islam.

Buku Berjudul Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam

Buku yang disusun oleh Muhammad Amin Summa yang berjudul Hukum Keluarga di Dunia Islam ini menurut hemat kami merupakan referensi yang cukup bagus dalam pembahasan hukum keluarga Islam, disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan pembahasan yang sistematis serta berurutan.Baca Juga : skripsi hukum keluarga

Namun, tidak ada suatu karya anak Adam yang sempurna, kesempurnaan hanyalah milik Allah-ta’ala-, di antara beberapa hal yang menurut penulis makalah sederhana ini yang perlu diperhatikan adalah:
  • Terkait dengan kodifikasi hukum Islam, sebagaimana diketahui bahwa hukum Islam telah ada sejak lama bahkan semenjak diutusnya baginda Nabi Muhammad saw sebagai rasul, hukum Islam dalam hal ini telah melewati beberapa fase dalam kurun waktu yang sangat panjang, mulai dari zaman kenabian, kemudian zaman Khulafa’ ar-Rasyidin, lantas zaman khilafah Bani Umayyah dan khilafah Bani Abbasiyah dan masa-masa setelahnya. Kiranya perlu sedikit dibahasa terkait bagaimana sepak terjang dan kondisi penerapan hukum Islam di masa-masa tersebut, sehingga pembaca akan bisa memahami dan menyelami perkembangan hukum keluarga secara utuh dan komprehensif. pembaharuan hukum keluarga di dunia islam
  • Terkait penentuan referensi, dalam penentuan referensi penulis kebanyakan mengambil refernsi dari maraji’ sekunder dalam hal ini dalam penentuan referensi sumber hadits, pada halaman 141 mislanya, ketika penulis mengutip hadits Abu Hurairah tentang terputusnya amalan manusia jika telah meninggal, penulis menyebutkan referensi dan sumber pengambilan hadits dari kitab Bulugh al-Maram min Adillatil Ahkam, padahal kitab tersebut adalah kitab sekunder yang mengabil sumber referensi dari maraji’ primer dalam hal ini adalah kitab Shahih Muslim. Sedangkan memungkikan penulis untuk langsung mengutipnya dari sumber primernya yaitu dari kitab Shahih Muslim dilengkapi dengan nomor haditsnya. pembaharuan hukum keluarga di dunia islam.
Demikianlah artikel kami di rubrik majalah pembaharuan hukum keluarga di dunia islam yang bisa saya sampaikan semoga memberi manfaat, terutama bagi anda para mahasiswa yang sedang mencari bahan pembuatan makalah tentang pembaharuan hukum keluarga atau tepatnya pembaharuan hukum keluarga di dunia islam. Terima kasih.
---------------------------------------------------------------------------------------
[1] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, hlm.201.

pembaharuan hukum keluarga di dunia islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment