Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Friday 4 December 2015

makalah hukum keluarga dan waris

makalah hukum keluarga dan waris. Bagi anda yang kebetlan mencari tentang hal-hal yang berhubungan dengan kewarisan tepatnya makalah hukum keluarga dan waris, kami punya stok makalah terkaita waris ini. Harapan kami semoga makalah tentang hukum keluarga ini bisa menjadi rujukan dan sekaligus memberi sumbangsih positif untuk anda semua terutama para mahasiswa baik yang di strata 1 ataupun yang sedang menempuh kuliah pascasarjana dengan jurusan hukum keluarga atau al-Ahwal as-Syakhsiyyah. Ini dia contoh makalah tentang hukum keluarga tentang hal waris mewarisi dalam Islam:
makalah hukum keluarga dan waris

Makalah Tentang Hukum Keluarga dan Waris 
Sesuai dengan definisi dan pengertian hukum keluarga yang telah dikemukakan di atas, maka menurut Musthafa Ahmad Az-Zarqa ruang lingkup al-Ahwal as-Syakhsiyyah meliputi tiga macam subsistem hukum berikut:
1. Perkawinan (al-munakahat) dan hal-hal yang bertalian erat dengannya.
2. Perwalian dan wasiat (al-walaya wal washaya).
3. Kewarisan (al-mawarits).[1] 

Prof. Muhammad Amin Suma mengatakan bahwa sesuai dengan definisi dan pengertian hukum keluarga itu sendiri dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup hukum keluarga termasuk di dalamnya hukum keluarga Islam pada dasarnya meliputi empat rumpun subsistem hukum, yakni : (1) perkawinan (munakahat) (2) pengasuhan dan pemeliharaan anak (hadhanah) (3) kewarisan dan wasiat (al-mawarits wal washaya) (4) perwalian dan pengampuan/pengawasan (al-walayah wal hajr). Hanya saja terdapat perbedaan dalam banyak segi antara hukum keluarga Islam dengan hukum keluarga non-Islam pada umunya. Artikel ini mengambil tema: makalah hukum keluarga dan waris. 
Dalam perkawinan misalnya, terdapat perbedaan fundamental antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lain, hukum perdata barat misalnya hanya menganggap perkawinan sebagai hubungan keperdataan semata yang tidak disangkut pautkan dengan ritual keagamaan, sementara hukum keluarga Islam memandang perkawinan sebagai salah satu perbuatan ibadah di samping sebagai perbuatan muamalah (perdata).  
Perbedaan paling esensial juga antara hukum keluarga Islam dengan hukum keluarga lainnya adalah dari segi sumber pengambilannya, hukum keleurga Islam sebagaimana disepakati oleh para fuqaha terambil dari wahyu Allah swt, sementara hukum keluarga lainnya semata-mata hanya berdasar pada olah pikir atau rekayasa kebudaan manusia, dalam bukunya Islamic Law in the Modern World, J.N.D.Anderson mengatakan: “Hukum barat seperti yang kami ketahui, pada dasarnya adalah sekular, sedangkan hukum Islam pada pokonya adalah agamis.”[2] 
Adapun hukum perwakafan sebenarnya jarang dimasukkan ke dalam kelompok hukum keluarga Islam di bandingkan dengan makalah hukum keluarga dan waris, namun sebenarnya wakaf memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum kekayaan terutama kekayaan pribadi di samping keluarga,atas dasar ini maka tidaklah mengherankan jika hukum perwakafan sering kali diposisikan dalam satu wilayah dengan pembahasan atau pengkajian tentang hukum kekayaan. 
Jika kita berbicara tentang hukum kekayaan, maka erat pula kaitannya dengan hukum keluarga, termasuk tentunya hukum keluarga dalam Islam. Atas dasar ini maka tidaklah mengehrankan jika hukum perwakafan sering pula disatukan dengan hukum perkawinan dan kewarisan di samping hibah dan wasiat. Demikian pula halnya dalam peraturan perundang-undangan yang juga terkadang atau malahan sering menggabungkan hukum perwakafan dengan hukum keluarga pada umumnya khususnya hukum perkawinan dan hukum kewarisan.[3] Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu contohnya.[4] . (makalah hukum keluarga dan waris) 
Hukum Warisan Dan Wasiat
Di antara tema yang menjadi pokok bahasan hukum keluarga adalah hukum waris. Menurut Professor Muhammad Amin Summa “Hukum waris ialah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menetapkan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris, dan mengatur kapan waktu pembagian harta pewaris kekayaan itu dilaksanakan.” 
Pembahasan tentang makalah hukum keluarga dan waris ini sebenarnya amat penting untuk ditelaah dan dibahas dengan lebih mendalam karena berkaitan dengan hal yang sangat fundamental yaitu berkaitan dengan waris yang terkadang jika tidak diatur secara menyeluruh dan bagus terkadang membuat masalah di tengah-tengah keluarga akibat memperebutkan waris ini, oleh karenanya makalah hukum keluarga dan waris ini penting. 
Sepanjang sejarah hukum kewarisan baik dalam hukum waris yahudi, maupun hukum waris romawi dan hukum waris adat arab pra islam bahkan hukum adat yang lain, pada dasarnya dan kenyataannya, tidak memberikan hak kewarisan kepada kaum perempuan. Apakah dia sebagai istri, ibu, maupun sebagai anak. Berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis yang ada, para ulama biasa mengelompokkan ahli waris ke dalam dua kelompok besar :
  • Kelompok Ashabul-furudh :
Ahli waris yang secara pasti mendapatkan bagian tertentu dari harta yang ditinggalkan si mayit.
  • Kelompok Asabah :
Kelompok ahli waris yang berhubungan langsung dengan si mayit, yaitu setiap laki-laki yang antara dia dengan si mayit dalam silsilah nasabahnya tidak pernah terselang dengan ahli waris perempuan. Perihal kemungkinan ada pewaris pengganti, kompilasi hukum islam (KHI) mengaturnya demikian
1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. (seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena melakukan kejahatan yang dihukum dengan 5 tahun penjara atau lebih berat). 2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.[5] 
Ulama fiqih mendefinisikan wasiat dengan : penyerahan harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang tersebut wafat, baik harta itu berbentuk materi maupun berbentuk manfa’at.[6]
--------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]Musthafa Ahmad az-Zarqa, Al-Fiqhul Islami fi Tsaubihil Jadid (Damaskus, Al-Adib,tt), jilid I, hlm.34, Muhammad Amin Suma, Hukum Kelurga…, hlm.22. 
[2] J.N.D.Anderson, Islamic Law in the Modern World (New York, New York University 1959), hlm.2. 
[3] Muhammad Amin Suma, Hukum Kelurga di Dunia Islam hlm.137 
[4] Sebagiamana diketahui bahwa Kompilasi Hukum Ilam terdiri dari 3 buku yaitu: Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan. 
[5] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, hlm.107-113. 
[6] Ibid, hlm.128.

Demikianlah dulu yang bisa kami berikan kepada anda kali ini berupa contoh makalah hukum keluarga dan waris, di makalah ini kami sertai juga dengan referensi yang bisa anda rujuk sendiri terkait dengan hukum keluarga, semoga bermanfaat dan memberi sumbangsih positif bagi anda semua, terutama yang mempunyai tugas kuliah yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam terutama yang berhubungan dengan hukum waris. Demikian tentang makalah hukum keluarga dan waris ini.

makalah hukum keluarga dan waris Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment