Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Sunday 6 December 2015

hukum keluarga di dunia islam

hukum keluarga di dunia islam. Pada rubrik makalah kali ini kami akan membahas  masih tentang hukum keluarga sebagaimana pada rubrik makalah sebelumnya, kali ini tentang hukum keluarga di dunia islam. Sebenarnya pemberlakuan hukum keluarga islam di Negara-negara islam dan negara-negara berpenduduk muslim ini sangat mudah dipahami karena hukum keluarga dalam pandangan umat Islam mengandung unsur-unsur ta’abbudi (peribadatan) dan di samping itu juga mengandung nilai-nilai kesucian yang tidak bisa diabaikan begitu saja. 
hukum keluarga di dunia islam

Dari sisi pandang kodifikasi hukum (codified law), pemberlakuan hukum keluarga Islam di negara-negara atau di dunia Islam dan negara-negara berpenduduk muslim (mayoritas maupun minoritas dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu:

Pertama, kelompok negara-negara di dunia Islam atau negara-negara berpenduduk muslim tradisionalis yang hukum keluarganya bersifat uncodified lawa, yaitu kelompk negara-negara Islam atau negara-negara berpenduduk muslim yang hukum keluarga Islamnya belum (tidak diatur) dalam bentuk hukum tertulis (undang-undang) seperti halnya negara Saudi Arabia dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Emirat Arab. Pada tahun 1966, Raja Fahd pernah mempertanyakan dan sekaligus menyatakan demikian “Konstitusi? Untuk apa? Alqura’an adalah undang-undang dasar yang tertua dan paling efisien di dunia. Jika konstitusinya saja tidak dianggap perlu dituangkan dalam sebuah undang-undang dasar, maka apalagi dengan hukum-hukum yang lainnya? Termasuk tentunya hukum keluarga. hukum keluarga di dunia islam

Dalam negara-negara berpenduduk muslim yang hukum keluarganya belum/tidak tertulis (uncodified law), umumnya adalah negara-negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti Burma, Thailand, dan lain-lain. pengertian hukum keluarga

Kedua, negara-negara Islam dan atau negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang menerapkan codified law, yaitu negara-negara Islam dan negara-negara yang berpenduduk muslim yang hukum keluarga Islamnya telah diatur dalam undang-undang (hukum tertulis). Negara-negara Islam dan negara-negara berpenduduk muslim yang telah memiliki hukum keluarga Islam tertulis khusunya undang-undang perkawinan di antaranya: 

  • Lebanon: The Law on Family Rights 1917-1962 (Libanon : Hukum-hukum Tentang Hak-hak Keluarga 1917-1962).
  • Pakistan: Reform and Protection of Personal Law 1947-1987 (Pakistan : Perbaikan dan Perlindungan Hukum Pribadi 1947-1987).
  • Brunei Darussalam : Law on Marriage and Maintenance 1955-1984 (Brunei Darussalam : Hukum Perkawinan dan Pembiayaan Hidup/Nafkah 1955-1984).
  • Marocco: The Code of Personal Status 1957-1958 (Maroko: Undang-Undang Tentang Hak Pribadi 1957-1958).
  • Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Indonesia: The Law of Marriage 1974).
Terkait dengan hukum lainnya seperti kewarisan dan perwalian, berbeda dengan yang dapat dikatakn hampir merata pengundangannya di negara-negara Islam dan negara-negara berpenduduk muslim, pengundangan hukum waris dan wasiat dapat dikatakan tidak semerata hukum perkawinan. hukum keluarga di dunia islam

Secara umum, hukum kewarisan Islam pada dasarnya tetap berlaku dihampir seluruh dunia Islam, baik Dunia Islam yang mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang maupun yang belum (tidak) mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang. Negara Islam atau negara berpenduduk muslim yang telah mengundangkan hukum kewarisan Islam itu ada yang menyatukan (menggabungkan) hukum kewarisannya dengan undang-undang perkawinan, ada pula yang memisahkannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri. hukum keluarga di dunia islam

Sebagaimana halnya dengan hukum kewarisan, wasiat yang memilki yang memiliki hubungan sangat erat dengan hukum kewarisan, juga diakui keberlakuannya di Dunia Islam. Bahkan beberapa negara Islam atau negara berpenduduk muslim tertentu ada yang undang-undangnya mencantumkan apa yang disebut dengan istilah wasiah wajibah. Di antara negara yang dimaksud adalah negara Mesir.

Sama halnya dengan hukum perkawinan dan hukum kewarisan, soal perwalian dan pengampuan secara umum dan luas juga berlaku di berbagai belahan dunia Islam. Terutama perwalian dalam hal perkawinan. hukum keluarga di dunia islam

Begitu juga halnya dengan hukum perwakafan, ia merupakan hukum yang hidup (al-fiqh al-hayy, living law) di seluruh dunia Islam. Apakah itu di negara-negera berpenduduk muslim minoritas dan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, dan lebih-lebih lagi di negara-negara Islam konstitusional. Begitu penting dan strategisnya kedudukan wakaf ini bagi jaminan sosial ummat dan kesejahteraan umum secara keseluruhan, maka tidak terlalu sulit untuk di mengerti jika di sejumlah negara Islam semisal Arab Saudi dan lain-lain serta negara-negara berpenduduk mayoritas muslim semisal Mesir dan lain-lain, memilki menteri perwakafan.[1]

Demikianlah artikel kami tentang hukum keluarga di dunia islam, semoga anda yang mencari tentang tema ini bisa terbantu dengan artikel yang kami tampilkan ini. Dan sampai jumpa di artikel kami yang lainnya
------------------------------------------------------------------------
[1] Hukum Keluarga di Dunia Islam, hlm.153-192.

hukum keluarga di dunia islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment